SURAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah secara berkelanjutan, melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Terkini, Kanwil Kemenkumham Jateng menerjunkan Tim Guru Kekayaan Intelektual (RuKi) untuk memberikan sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual di SMK Negeri 2 dan SMK Negeri 7 Surakarta (14/12)
“Pemilihan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai lokasi pemberian sosialisasi sangatlah penting, sebab SMK memiliki peran vital dalam mencetak generasi unggul yang siap bekerja dan menghasilkan karya, ” ujar Lilin Nurchalimah Penyuluh Hukum Madya di SMKN 7 Surakarta.
Pada kesempatan yang sama di SMKN 2 Surakarta, Lily Mufidah Penyuluh Hukum sekaligus Guru Kekayaan Intelektual mengungkapkan bahwa pemahaman Kekayaan Intelektual sejak dini bagi peserta didik di SMK dimaksudkan agar karya yang dihasilkan dapat dilindungi oleh hukum dan mencegah duplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Secara umum, dalam sosialisasi itu dijabarkan mengenai jenis-jenis Kekayaan Intelektual sekaligus masa perlindungan hukum yang diberikan.
Peserta sangat semangat dan antusias mengikuti kegiatan tersebut, dilihat dari keaktifan dalam mengikuti diskusi dan tanya jawab. Bagi peserta yang aktif telah disiapkan doorprize oleh Tim RuKi