Blora – Dalam upaya untuk mempererat komunikasi dan hubungan yang harmonis antara pihak Rumah Tahanan (Rutan) dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas IIB Blora mengadakan sosialisasi penting yang berlangsung pada hari Rabu, 26 Juni 2024, di Aula Hanoman. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono, serta dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan semua WBP. Sosialisasi ini menjadi forum untuk menyampaikan berbagai informasi penting mengenai kebijakan dan aturan baru yang akan segera diterapkan, serta menjadi wadah bagi dialog terbuka antara Karutan dan WBP.
Dalam sambutannya, Budi Hardiono menekankan pentingnya tatap muka langsung dengan WBP sebagai salah satu bentuk komunikasi yang paling efektif. Menurutnya, interaksi langsung ini tidak hanya membantu dalam penyampaian informasi tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan saling pengertian antara pihak rutan dan WBP. “Tatap muka adalah kunci untuk mendengarkan dan memahami kebutuhan serta keluhan para WBP. Ini juga kesempatan bagi kami untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai perubahan atau kebijakan baru yang mungkin mempengaruhi mereka, ” ungkapnya.
Salah satu agenda utama dalam sosialisasi tersebut adalah menanggapi berbagai keluhan dan masukan yang telah dikumpulkan melalui kotak pengaduan WBP. Kotak pengaduan ini merupakan sarana bagi WBP untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka secara tertulis. Dalam sesi ini, berbagai pertanyaan dan keluhan yang telah masuk direspons langsung oleh Kepala Rutan dan para pejabat lainnya. Langkah ini mendapat apresiasi dari para WBP karena menunjukkan komitmen pihak rutan dalam menanggapi masalah dan kebutuhan mereka secara transparan dan responsif.
Selain itu, sosialisasi ini juga memperkenalkan kebijakan baru yang akan diberlakukan, yaitu penggunaan kartu elektronik atau "Kartu Pandai" sebagai pengganti uang tunai dalam semua transaksi di koperasi rutan. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam transaksi keuangan, serta mengurangi risiko penyalahgunaan uang tunai di dalam rutan. Penerapan kebijakan ini akan efektif mulai 1 Juli 2024, dan selama sosialisasi, para WBP diberikan penjelasan mendetail tentang cara penggunaan kartu tersebut.
Budi Hardiono juga menekankan pentingnya peran WBP dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di dalam rutan. Ia mengajak semua WBP untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan yang disediakan oleh pihak rutan. “Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan mengikuti program pembinaan dan mematuhi aturan yang ada, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis untuk semua, ” ujarnya.
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan WBP untuk langsung menyampaikan pertanyaan atau memberikan masukan kepada Kepala Rutan dan para pejabat lainnya. Langkah ini tidak hanya memperkuat hubungan antara pihak rutan dan WBP tetapi juga menciptakan ruang bagi dialog yang konstruktif dan solusi bersama atas berbagai isu yang dihadapi. Dengan pendekatan yang terbuka dan responsif ini, Rutan Blora berharap dapat terus membangun komunikasi yang baik dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih positif bagi semua pihak.